BERITA

MUSRENBANG RKPD KAB KOTIM TAHUN 2021 DI KECAMATAN TAHUN 2020

13 Januari 2020 00:00

SAMPIT- Dalam kesempatan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Tahun 2021 Kab. Kotim  di 17 Kecamatan, Bappenda Kab. Kotim turut serta memberikan paparan mengenai Pendapatan Daerah yang secara khusus menekankan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) serta menyosialisasikan pembayaran pajak di Bank Kalteng baik Cabang maupun Cabang Pembantu di Samuda, Pundu, Parenggean,  dan Simpang Sebabi. 

    

Kepala Bappenda Bpk. Marjuki, S.Pd., MSM selain ditugaskan untuk mewakili Bupati Kotawaringin Timur pada Musrenbang di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Parenggean, dan Cempaga Hulu sekaligus memaparkan mengenai Pendapatan Daerah tersebut. Sedangkan di 14 kecamatan lainnya paparan mengenai Pendapatan Daerah tersebut ditugaskan kepada Kepala Bidang dan Kasubbid.

Dalam Paparan yang di sampaikan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang mempunyai kontribusi terbesar diantara 10 jenis pajak daerah lainnya , maka perlu ada perhatian serius dalam pengelolaannya. Mengingat PBB-P2 pada tahun 2019 hanya tercapai sekitar 97% maka kedepan diperlukan strategi yang salah satunya adalah dengan mengembangkan mekanisme pembayaran yang mudah bagi masyarakat yang jauh dari kota.

Dalam hal ini Bappenda terus berupaya mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, saat ini bappenda telah meluncurkan aplikasi e-SPPT yang dapat di akses melalui website bappenda pada menu aplikasi. Dengan aplikasi yang berbasis web ini masyarakat dapat melihat berapa jumlah tagihan PBB-P2 yang belum terbayar dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah tagihan yang tertera pada aplikasi dapat di tunjukan ke Bank Kalteng Cabang maupun Cabang Pembantu yang telah ditunjuk di 4 ibukota kecamatan di atas, maupun di UPK Bank Kalteng kantor Bappenda Jalan A. Yani Nomor 14 A Sampit.

   

selain itu aplikasi tersebut juga dapat menampilkan jumlah SPPT dalam suatu desa melalui akun petugas PBB-P2 desa yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara kolektif oleh petugas PBB-P2 desa tersebut.

Optimalisasi Pendapatan dari PAD sektor Pajak Daerah ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Bappenda sehigga perlu sinergitas dan peran aktif antar SOPD (Kecamatan dan Desa), Masyarakat dan pelaku usaha.


BACA BERITA LAINNYA:

PENANDATNGANAN PERJANJIAN KERJA DAN PAKTA INTEGRITAS BAPPENDA KOTIM TAHUN 2020

24 Februari 2020 00:00

Sampit - Semangat para pegawai Tenaga Kontrak Badan Pengelola pendapatan Daerah Kab. Kotim terlihat saat dilangsungkan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak yang dilaksanakan pada hari senin di ruang aula rapat lantai dua...

Selengkapnya...

REKONSILIASI POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

29 Oktober 2018 00:00

Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Kotim menggelar rekonsiliasi potensi PAD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut Retribusi Daerah Kab. Kotawaringin Timur, Senin (29/10/18).

Kegiatan...

Selengkapnya...

APEL PERINGATAN HARI KARTINI

22 April 2019 08:09

Sampit- Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Melaksanakan Apel Peringatan Hari Kartini yang ke 140, Senin (21/4/19).

Selengkapnya...

SERAH TERIMA CSR ALAT PEMANTAU TRANSAKSI WP OLEH PT. BANK KALTENG CABANG SAMPIT KEPADA PEMERINTAH KAB. KOTIM

01 September 2021 00:00

Sampit, PT. Bank Kalteng Cabang Sampit mengadakan acara serah terima CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor Bapenda Kab. Kotim berupa alat pemantau transaksi wajib pajak sebanyak 10 unit . Rabu (01/09/2021)

Selengkapnya...

PERESMIAN AREA BERMAIN ANAK DI KANTOR BAPENDA KOTWARINGIN TIMUR

01 Desember 2023 08:16

Sampit-Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan peresmian Area Bermain Anak yang berada di Lingkungan Kantor Bapenda Kab. Kotim, Jum'at (1/12/23).

Selengkapnya...