SAMPIT- Dalam kesempatan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Tahun 2021 Kab. Kotim di 17 Kecamatan, Bappenda Kab. Kotim turut serta memberikan paparan mengenai Pendapatan Daerah yang secara khusus menekankan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) serta menyosialisasikan pembayaran pajak di Bank Kalteng baik Cabang maupun Cabang Pembantu di Samuda, Pundu, Parenggean, dan Simpang Sebabi.
Kepala Bappenda Bpk. Marjuki, S.Pd., MSM selain ditugaskan untuk mewakili Bupati Kotawaringin Timur pada Musrenbang di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Parenggean, dan Cempaga Hulu sekaligus memaparkan mengenai Pendapatan Daerah tersebut. Sedangkan di 14 kecamatan lainnya paparan mengenai Pendapatan Daerah tersebut ditugaskan kepada Kepala Bidang dan Kasubbid.
Dalam Paparan yang di sampaikan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang mempunyai kontribusi terbesar diantara 10 jenis pajak daerah lainnya , maka perlu ada perhatian serius dalam pengelolaannya. Mengingat PBB-P2 pada tahun 2019 hanya tercapai sekitar 97% maka kedepan diperlukan strategi yang salah satunya adalah dengan mengembangkan mekanisme pembayaran yang mudah bagi masyarakat yang jauh dari kota.
Dalam hal ini Bappenda terus berupaya mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, saat ini bappenda telah meluncurkan aplikasi e-SPPT yang dapat di akses melalui website bappenda pada menu aplikasi. Dengan aplikasi yang berbasis web ini masyarakat dapat melihat berapa jumlah tagihan PBB-P2 yang belum terbayar dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah tagihan yang tertera pada aplikasi dapat di tunjukan ke Bank Kalteng Cabang maupun Cabang Pembantu yang telah ditunjuk di 4 ibukota kecamatan di atas, maupun di UPK Bank Kalteng kantor Bappenda Jalan A. Yani Nomor 14 A Sampit.
selain itu aplikasi tersebut juga dapat menampilkan jumlah SPPT dalam suatu desa melalui akun petugas PBB-P2 desa yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara kolektif oleh petugas PBB-P2 desa tersebut.
Optimalisasi Pendapatan dari PAD sektor Pajak Daerah ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Bappenda sehigga perlu sinergitas dan peran aktif antar SOPD (Kecamatan dan Desa), Masyarakat dan pelaku usaha.
28 Januari 2019 00:00
Sampit - Perda Kab. Kotim No. 6 Th 2018 tentang Pajak Daerah telah diundangkan pada tanggal 12 November 2018. Dengan demikian Perda Kab. Kotim No. 22 th 2010 tentang Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang lama...
Selengkapnya...10 Maret 2021 00:00
Sampit, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri Cabang Sampit tentang Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah untuk menerapkan program pembayaran secara...
Selengkapnya...12 Februari 2020 00:00
Sampit, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Barat Molta Dena, S.E., M.A. beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab Kotawaringin Timur, Rabu(12/02/20).
Dalam Kunjungannya Kepala Bapenda Kobar di dampingi oleh Kepala Bidang...
Selengkapnya...04 Juli 2018 11:28
Sampit - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., M.S.M. melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dalam rangka rencana Sosialisasi Pemutakhiran Data Spasial (Peta Blok PBB-P2) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu...
Selengkapnya...29 Juli 2018 08:57
Sampit - Dalam kegiatan pencanangan Pantai Ujung Pandaran sebagai objek wisata Kalimantan Tengah yang di prakarsai oleh POLDA Kalteng dilaksanakan berbagai kegiatan sosial diantaranya kegiatan sosial bersih pantai dan pengobatan gratis bagi penduduk setempat,...
Selengkapnya...24 Agustus 2020 00:00
24 Januari 2019 00:00
16 Oktober 2017 09:00
06 Agustus 2018 s/d 03 September 2018
05 Maret 2018 s/d 05 Maret 2018
27 Oktober 2017 s/d 29 Oktober 2017
16 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
14 September 2017 s/d 14 September 2017