Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas pokok Bapenda adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan unsur penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.


Fungsi

Untuk menjalankan tugas pokoknya, Bapenda menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  1. Perencanaan, Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi: Melaksanakan tugas di bidang pendapatan daerah.

  2. Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan unsur penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah.

  3. Pelaksanaan Koordinasi: Mengelola pendapatan daerah.

  4. Penyelenggaraan Penatausahaan: Menyelenggarakan penatausahaan internal Bapenda.

  5. Pembinaan Kepegawaian dan Peningkatan SDM: Melakukan pembinaan kepegawaian dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bapenda.

  6. Pelaksanaan Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan ketentuan yang berlaku.


Kewenangan

Kewenangan Bapenda, yang pada dasarnya mencerminkan pelaksanaan fungsinya, meliputi:

  1. Merencanakan, Mengendalikan, Melaporkan, dan Mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah.

  2. Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan unsur penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah.

  3. Melaksanakan koordinasi pengelolaan pendapatan daerah.

  4. Menyelenggarakan penatausahaan Bapenda.

  5. Membina kepegawaian dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bapenda.

  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan ketentuan yang berlaku.