Kepala Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, sistem informasi dan aplikasi pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pendaftaran, Penilaian, dan Sistem Informasi mempunyai fungsi sebagai berkut :
- Perumusan program, kegiatan dan kebijakan teknis pada Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pada Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi;
- Pendistribusian tugas pengelolaan pendaftaran dan pendataan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan ;
- Pendistribusian tugas pengelolaan penilaian dan perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Penilaian dan Perhitungan;
- Pendistribusian tugas pengelolaan sistem informasi dan aplikasi pendapatan daerah kepada Kepala Sub Bidang Sistem dan Informasi;
- Pembinaan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan aplikasi pendapatan daerah;
- Pengoordinasian penyusunan potensi dan target pendapatan daerah;
- Pembinaan penyelenggaraan ketatausahaan pada Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam hal Pendaftaran,pendataan,penilaian,perhitungan, sistem informasi dan aplikasi pendapatan daerah;
- Pemberian petunjuk, bimbingan dan arahan kepada bawahan agar dalam melaksanakan tupoksinya terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pembinaan, Pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja bawahan dalam pelaksaan tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi selanjutnya; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tupoksi dan ketentuan yang berlaku.