Sampit - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan & Perdesaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 sendiri merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Selasa, 12/11/19)
Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 86.008 objek pajak PBB-P2 atau sebesar 96,74% dari total jumlah Objek Pajak Daerah, oleh karena itu pendapatan dari sektor PBB-P2 sangat penting bagi peningkatan PAD Kab. Kotim.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) PBB-P2 tahun 2019 yang dilaksanakan di Ball Room Aquarius Boutique Hotel Sampit. kegiatan Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotim Bapak H. Halikinnor, S.H., .M.M. dan dihadiri oleh undangan dan peserta rakor yang terdiri dari Camat, Lurah/Kepala Desa, Forum RT/RW serta wajib pajak lainnya.
Pelaksaan Rakor PBB-P2 yang dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB tersebut Dibagi Dalam 4 Sesi Yaitu:
Narasumber yang dihadirkan sebagai pembicara dalam kegiatan Rakor tersebut diantaranya Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Sumule Tumbo, SE, MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Bapak Hasan Basri, SE.,MM, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Bapak Marjuki, S.Pd., MSM.
Tujuan dilaksanakannya Rakor Ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor. 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Khususnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P2), Dalam Hal Melakukan Koordinasi Pendataan/Pemuktahiran Data, Verifikasi/Konfirmasi Serta Klarifikasi Maupun Informasi, Proses Penagihan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Efektif Dan Efisien Di Wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa Masing-Masing, Sehingga Akan Terwujud Harapan Pemerintah Untuk Menjadikan Masyarakat Wajib Pajak Yang Sadar Dan Taat Akan Kewajibannya Membayar Pajak Demi Kemajuan Pembangunan Daerah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hasil Dari Rapat Komisi Akan Dituangkan Kedalam Berita Acara Yang Ditandatangani Oleh Perwakilan Dari Kecamatan, Desa, Kelurahan Dan Forum Rt/Rw, sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah Lebih Lanjut dalam pengelolaan PBB-P2.
05 Juli 2018 08:00
Sampit - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Kamis (05/07/2018).
Selengkapnya...
19 September 2019 00:00
Sampit - Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor PBB-P2 Bappenda Kab. Kotim melakukan pemutakhiran data PBB-P2 serta mengembangkan aplikasi pengelolaan Pajak Daerah secara online bekerjasama dengan pihak ketiga (Kamis, 19/09/19).
14 Mei 2019 00:00
Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 30 April 2019 bersama 18 SOPD pemungut di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (14/05/2019).
Selengkapnya...
03 November 2020 00:00
Sampit, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengadakan konsultasi penyamaan persepsi dan pemahaman tentang pajak daerah, (Selasa, 03/11/20).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Marjuki,...
Selengkapnya...11 Agustus 2020 00:00
Sampit-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab.Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (11/08/2020).
Rapat koordinasi PAD yang dilaksanakan di Aula rapat lantai dua kantor...
Selengkapnya...24 Agustus 2020 00:00
24 Januari 2019 00:00
16 Oktober 2017 09:00
06 Agustus 2018 s/d 03 September 2018
05 Maret 2018 s/d 05 Maret 2018
27 Oktober 2017 s/d 29 Oktober 2017
16 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
14 September 2017 s/d 14 September 2017