Sampit - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan & Perdesaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 sendiri merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Selasa, 12/11/19)
Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 86.008 objek pajak PBB-P2 atau sebesar 96,74% dari total jumlah Objek Pajak Daerah, oleh karena itu pendapatan dari sektor PBB-P2 sangat penting bagi peningkatan PAD Kab. Kotim.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) PBB-P2 tahun 2019 yang dilaksanakan di Ball Room Aquarius Boutique Hotel Sampit. kegiatan Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotim Bapak H. Halikinnor, S.H., .M.M. dan dihadiri oleh undangan dan peserta rakor yang terdiri dari Camat, Lurah/Kepala Desa, Forum RT/RW serta wajib pajak lainnya.
Pelaksaan Rakor PBB-P2 yang dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB tersebut Dibagi Dalam 4 Sesi Yaitu:
Narasumber yang dihadirkan sebagai pembicara dalam kegiatan Rakor tersebut diantaranya Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Sumule Tumbo, SE, MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Bapak Hasan Basri, SE.,MM, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Bapak Marjuki, S.Pd., MSM.
Tujuan dilaksanakannya Rakor Ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor. 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Khususnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P2), Dalam Hal Melakukan Koordinasi Pendataan/Pemuktahiran Data, Verifikasi/Konfirmasi Serta Klarifikasi Maupun Informasi, Proses Penagihan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Efektif Dan Efisien Di Wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa Masing-Masing, Sehingga Akan Terwujud Harapan Pemerintah Untuk Menjadikan Masyarakat Wajib Pajak Yang Sadar Dan Taat Akan Kewajibannya Membayar Pajak Demi Kemajuan Pembangunan Daerah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hasil Dari Rapat Komisi Akan Dituangkan Kedalam Berita Acara Yang Ditandatangani Oleh Perwakilan Dari Kecamatan, Desa, Kelurahan Dan Forum Rt/Rw, sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah Lebih Lanjut dalam pengelolaan PBB-P2.
01 Juni 2018 13:04
SAMPIT - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka mempererat tali silaturahim menggelar acara buka puasa bersama pegawai Bappenda Kotim, acara tersebut dilaksanakan di Aula lantai II Bappenda Kab. Kotim
Selengkapnya...
21 Juli 2021 00:00
Sampit, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kab Kotim menggelar acara tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dihadiri oleh Bupati , Wakil Bupati dan Pj Sekda beserta jajarannya. Rabu,( 21/07/2021)
Selengkapnya...
27 Mei 2022 00:00
Aplikasi Smart Tax Kotim Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran dan pelaporan secara online.Aplikasi ini bisa di download di play store. Aplikasi Smart Tax Kotim menampilkan beberapa menu Dashboard pendapatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. ...
Selengkapnya...17 Januari 2022 00:00
Sampit, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur turut serta dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 di 17 Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur.
02 Januari 2019 00:00
Sampit - Hari pertama kerja diawal tahun 2019 Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2019 serta pemberian penghargaan kepada pegawai atas kedisiplinan, prestasi kerja dan dedikasi yang...
Selengkapnya...24 Agustus 2020 00:00
24 Januari 2019 00:00
16 Oktober 2017 09:00
06 Agustus 2018 s/d 03 September 2018
05 Maret 2018 s/d 05 Maret 2018
27 Oktober 2017 s/d 29 Oktober 2017
16 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
14 September 2017 s/d 14 September 2017