BERITA

REKONSILIASI POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

29 Oktober 2018 00:00

Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Kotim menggelar rekonsiliasi potensi PAD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut Retribusi Daerah Kab. Kotawaringin Timur, Senin (29/10/18).

Kegiatan rekonsiliasi yang digelar di aula rapat lantai dua Kantor Bappenda Kab. Kotim dibuka oleh Kepala Bappenda Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM yang dalam arahannya menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah yang dianggarkan harus memiliki kepastian hukum baik dalam penetapan targetnya maupun dalam penerimaannya.

Sesuai ketentuan PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019:

1. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum penerimaannya

2. Dalam penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2019 yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya.

3. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah harus melakukan kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah.

Rekonsiliasi ini bertujuan agar dalam penetapan target pendapatan daerah didasarkan pada potensi yang riil serta terjalin kerjasama yang baik dan saling bersinergi antara Bappenda Kab.Kotim dengan Seluruh OPD Pemungut Retribusi Daerah guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Kotawaringin Timur, hal tersebut sesuai dengan fungsi dari Bappenda sebagai koordinator dan Pengelola Pendapatan Daerah.

Dalam rekonsiliasi tersebut seluruh OPD Pemungut dibagi dalam beberapa kelompok dimana setiap kelompok akan di dampingi oleh pegawai Bappenda Kab. Kotim, cara ini dilakukan agar penetapan potensi yang akan dilakukan dapat lebih efektif serta maksimal.


BACA BERITA LAINNYA:

HALAL BIHALAL IDUL FITRI 1444H DAN RAPAT EVALUASI

02 Mei 2023 12:42

Sampit- Setelah melalui hari libur nasional dan cuti bersama hari besar memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444H Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Halal Bihalal yang dilaksanakan di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Sesusai Apel Pagi. 

Selengkapnya...

BADAN PENDAPATAN DAERAH KAB.KOTIM MELAKUKAN VAKSINASI COVID -19

22 Maret 2021 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah Covid-19 Tahap Pertama oleh Pegawai ASN Dan Tenaga Kontrak. Vaksinasi Tahap Pertama ini dilakukan oleh petugas Kesehatan di Puskesmas Ketapang 1 Kabupaten Kotawaringin...

Selengkapnya...

MUSRENBANG RKPD KAB.KOTIM TAHUN 2023 DIKECAMATAN TAHUN 2022

17 Januari 2022 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur turut serta dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 di 17 Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selengkapnya...

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2019

02 Januari 2019 00:00

Sampit - Hari pertama kerja diawal tahun 2019 Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2019 serta pemberian penghargaan kepada pegawai atas kedisiplinan, prestasi kerja dan dedikasi yang...

Selengkapnya...

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019

05 Juli 2018 08:00

Sampit - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Kamis (05/07/2018).

Selengkapnya...