BERITA

KONFIRMASI HASIL EVALUASI RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA REKONSILIASI DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI

09 Oktober 2018 00:00

Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM bersama-sama dengan DPRD Kab. Kotim,BPKAD Kab. Kotim, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kotim melakukan konfirmasi terkait hasil evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah guna melaksanakan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Selasa (09/10/18).

 

Hasil dari konfirmasi hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah telah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Evaluasi 2 (dua) Raperda Kab. Kotim yang langsung diserah terimakan yang harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan tersebut serta melakukan proses administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seningga diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Kotim yang baru tersebut dapat segera dioperasionalkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati sesuai kebutuhan sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kab. Kotim dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang di lakukan di ruang kerja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Prihastuti Widartiningsih serta Kasubbid Bina Keuangan Kabupaten/Kota Jaya Wandi, S.E., MSi, hasil dari Rekonsiliasi adalah telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/324/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap II kepada Kab/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, akan tetapi Dana Bagi Hasil tersebut masih belum disalurkan dan menurut informasi akan disalurkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2018.

Pemanfaatan dana bagi hasil sendiri menurut undang-undang adalah sebagai dana perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah atau Provinsi dengan Kabupaten untuk menata dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola daerahnya.

 


BACA BERITA LAINNYA:

SOSIALISASI PENGISIAN LAPOR PAJAK TAHUNAN

27 Februari 2024 10:00

Sampit - Kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Pajak Tahunan yang digelar Oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. (Selasa, 27/2/24)

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan dan jajaran serta Pegawai KPP Pratama Sampit yang melakukan sosialisasi, SPT Tahunan merupakan...

Selengkapnya...

Program Pemutakhiran Data PBB-P2 Dan Peta WebGis Kelurahan Sawahan

24 Agustus 2021 00:00

Pemutakhiran Data PBB-P2 Updating Peta WebGis Kelurahan Sawahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021

 

 

Selengkapnya...

PAWAI PEMBANGUNAN PERINGATAN HUT RI KE 73 KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

18 Agustus 2018 00:00

Sampit - Pawai Pembangunan merupakan acara yang rutin diadakan oleh pemerintah Kab. Kotawaringin Timur setiap tahunnya dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di tahun 2018 ini Pemerintah Kab. Kotim mengadakan kegiatan Pawai...

Selengkapnya...

PENYAMAAN PEMAHAMAN TENTANG PAJAK DAERAH

03 November 2020 00:00

Sampit, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengadakan konsultasi penyamaan persepsi dan pemahaman tentang pajak daerah, (Selasa, 03/11/20).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Marjuki,...

Selengkapnya...

APEL PAGI TANGGAL 22 MARET 2021 DILINGKUNGAN BAPENDA KAB. KOTIM

22 Maret 2021 00:00

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Kotim menggelar Apel pagi sesuai instruksi Bupati, Senin (22/03/2021).

Apel Pagi yang mulai dilaksanakan pukul 07.15 WIB di halaman kantor Bapenda tersebut merupakan tindak...

Selengkapnya...