BERITA

KONFIRMASI HASIL EVALUASI RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA REKONSILIASI DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI

09 Oktober 2018 00:00

Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM bersama-sama dengan DPRD Kab. Kotim,BPKAD Kab. Kotim, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kotim melakukan konfirmasi terkait hasil evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah guna melaksanakan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Selasa (09/10/18).

 

Hasil dari konfirmasi hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah telah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Evaluasi 2 (dua) Raperda Kab. Kotim yang langsung diserah terimakan yang harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan tersebut serta melakukan proses administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seningga diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Kotim yang baru tersebut dapat segera dioperasionalkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati sesuai kebutuhan sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kab. Kotim dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang di lakukan di ruang kerja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Prihastuti Widartiningsih serta Kasubbid Bina Keuangan Kabupaten/Kota Jaya Wandi, S.E., MSi, hasil dari Rekonsiliasi adalah telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/324/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap II kepada Kab/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, akan tetapi Dana Bagi Hasil tersebut masih belum disalurkan dan menurut informasi akan disalurkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2018.

Pemanfaatan dana bagi hasil sendiri menurut undang-undang adalah sebagai dana perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah atau Provinsi dengan Kabupaten untuk menata dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola daerahnya.

 


BACA BERITA LAINNYA:

VERIFIKASI PIUTANG PAJAK PBB-P2 di SELURUH KECAMATAN KOTIM

18 April 2018 10:37

Bappenda selaku koordinator Pengelola Pendapatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur selalu mengejar potensi-potensi pajak demi tercapainya target pendapatan daerah yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya. 

Adapun salah satunya yang sekarang menjadi...

Selengkapnya...

PEMBAGIAN HADIAH LOMBA 17 AGUSTUS 2018 DI LINGKUNGAN BAPPENDA KAB. KOTIM

13 Agustus 2018 12:03

Hari senin, 13 Agustus 2018, pukul 07.30 bertempat di halaman kantor Bappenda Kab. Kotim, telah berlangsung kegiatan pembagian hadiah Pemenang lomba dalam rangka Hut RI ke 73.

jenis perlombaan yang dipertandingkan :

1. Tarik Tambang

2. Lari Karung

3. Lari...

Selengkapnya...

Program Pemutakhiran Data PBB-P2 Dan Peta WebGis Kelurahan Sawahan

24 Agustus 2021 00:00

Pemutakhiran Data PBB-P2 Updating Peta WebGis Kelurahan Sawahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021

 

 

Selengkapnya...

RAPAT KOORDINASI PENDAPATAN ASLI DAERAH

11 Agustus 2020 00:00

Sampit-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kab.Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (11/08/2020).

Rapat koordinasi PAD yang dilaksanakan di Aula rapat lantai dua kantor...

Selengkapnya...

KAJI TIRU OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN PEMUTAKHIRAN PBB-P2 DARI BAPENDA KAB.KOBAR

30 Agustus 2021 00:00

Sampit, Bapenda Kotim menerima kunjungan dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka Kaji Tiru Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Dan Pemutakhiran Data PBB-P2. Senin (30/08/2021).

Selengkapnya...