BERITA

REKONSILIASI REALISASI PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2019

14 Mei 2019 00:00

Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 30 April 2019 bersama 18 SOPD pemungut di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (14/05/2019).

    

Kegiatan Rekonsiliasi yang dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Rapat Lantai Dua Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dibuka oleh Kepala Bappenda Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., M.S.M. dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotim H. Halikinnor, S.H., M.M. Rekonsiliasi dihadiri oleh kepala dinas atau yang mewakili dari masing-masing SOPD Pemungut antara lain:

1.         DINAS PENDIDIKAN

2.         DINAS KESEHATAN

3.         RSUD dr. MURJANI SAMPIT (BLUD)

4.         AKADEMI KEPERAWATAN (BLUD)

5.         DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG

6.         DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

7.         DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

8.         DINAS LINGKUNGAN HIDUP

9.         DINAS PERHUBUNGAN

10.      DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

11.      DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

12.      DINAS PERIKANAN

13.      DINAS PERTANIAN

14.      DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

15.      BAGIAN UMUM SETDA

16.      DINAS INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI

17.      PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD)

18.      BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Maksud dari diadakannya rekonsiliasi tersebut adalah untuk sinkronisasi data realisasi pendapatan masing-masing SOPD pemungut serta menyamakan persepsi dalam hal upaya untuk meningkatkan capaian penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019. Adapun tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini yaitu:

  1. Evaluasi Realisasi Pendapatan S/D April 2019;
  2. Laporan Dari Masing-Masing Sopd Pemungut Retribusi Tentang Realisasi Dan Capaian S/D 30 April 2019 Serta Permasalahan Dan Kendala Yang Dihadapi;
  3. Upaya Yang Sudah Dan Akan Dilakukan Dalam Rangka Meningkatkan Capaian / Realisasi;
  4. Sopd Pemungut Agar Disiplin Input Data Realisasi Penerimaan Ke Simda, Karena Sempat Berpengaruh Terhadap Realisasi Pendapatan Daerah;

    

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut masing-masing SOPD pemungut melaporkan realisasi yang telah di capai s/d 30 april 2019 dan kendala yang menghambat dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Dari hasil rekonsiliasi tersebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah adalah sbb :

 
TAHUN 2019 s.d APRIL 2019
URAIAN TARGET REALISASI %
PENDAPATAN ASLI DAERAH 242.407.566.075,00 69.689.935.454,41 28,75
  Pajak Daerah  70.000.000.000,00 31.060.795.917,00 44,37
  Retribusi Daerah  15.695.771.400,00 4.583.198.622,00 29,20
  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan  8.391.483.475,00 - 0,00
  Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah  148.320.311.200,00 34.045.940.915,41 22,95

 

Dalam pengarahannya, Sekretaris Daerah Kab. Kotim Halikinnor menekankan beberapa hal antara lain dalam penentuan target pendapatannya, SOPD pemungut harus berdasarkan data potensi yang riil sehingga secara maksimal akan dapat tercapai. Capaian realisasi ini merupakan salah satu penilaian kinerja bagi kepala SOPD yang bersangkutan. Saat ini daerah untuk melaksanakan pembangunan tidak bisa lagi mengandalkan dana DAU dan DAK karena tidak pernah ada kenaikan secara signifikan yang disebabkan oleh prioritas pemerintah pusat sedang terfokus pada pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, daerah harus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan sumber pendapatan dari PAD. Selanjutnya Halikinnor juga menyinggung persoalan terkait Direksi BUMD yang akan segera dilantik, sehingga peluang untuk meningkatkan pendapatan dari Perusda maupun kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan usaha daerah semakin terbuka lebar. Terakhir Halikinnor juga mengingatkan kepada SOPD Pemungut agar kebutuhan akan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan PAD harus diprioritaskan.

      

Berbagai macam kendala baik secara teknis maupun regulasi yang menghambat tercapainya realisasi pendapatan daerah s/d April 2019 yang disampaikan oleh masing-masing SOPD merupakan tantangan yang harus segera dicarikan solusinya. Tidak kalah penting adalah sinergi dan kerjasama antar SOPD pemungut juga akan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kotawaringin Timur.


BACA BERITA LAINNYA:

MELAKSANAKAN PENILAIAN PBB-P2 DI PERTAMINA CABANG SAMPIT

25 April 2019 00:00

Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim melaksanakan penilaian PBB-P2 di pertamina cabang Sampit, Kamis (25/04/19).

Demi terciptanya basis data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang up...

Selengkapnya...

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

06 Juni 2024 13:30

SAMPIT - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Rapat di Hadiri Kepala Bidang, Staf Bapenda dan 17 OPD Pemungut. Kamis (06/06/2024)

Dalam Upaya...

Selengkapnya...

MUSRENBANG RKPD KAB KOTIM TAHUN 2021 DI KECAMATAN TAHUN 2020

13 Januari 2020 00:00

SAMPIT- Dalam kesempatan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Tahun 2021 Kab. Kotim  di 17 Kecamatan, Bappenda Kab. Kotim turut serta memberikan paparan mengenai Pendapatan Daerah yang secara khusus menekankan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan...

Selengkapnya...

BAPENDA KOTIM GELAR GEBYAR UNDIAN BERHADIAH

08 Oktober 2022 00:00

Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur Menggelar Gebyar Undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Citimall Sampit Sabtu Malam . (08/10/2022)

Kepala Bapenda Ramadansyah menyampaikan kegiatan ini...

Selengkapnya...

SEKILAS TENTANG PERBEDAAN TARIF PAJAK ANTARA PERDA NOMOR 22 TAHUN 2010 DENGAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018

28 Januari 2019 00:00

Sampit - Perda Kab. Kotim No. 6 Th 2018 tentang Pajak Daerah telah diundangkan pada tanggal 12 November 2018. Dengan demikian Perda Kab. Kotim No. 22 th 2010 tentang Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang lama...

Selengkapnya...