BERITA

KONFIRMASI HASIL EVALUASI RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA REKONSILIASI DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI

09 Oktober 2018 00:00

Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM bersama-sama dengan DPRD Kab. Kotim,BPKAD Kab. Kotim, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kotim melakukan konfirmasi terkait hasil evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah guna melaksanakan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Selasa (09/10/18).

 

Hasil dari konfirmasi hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah telah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Evaluasi 2 (dua) Raperda Kab. Kotim yang langsung diserah terimakan yang harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan tersebut serta melakukan proses administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seningga diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Kotim yang baru tersebut dapat segera dioperasionalkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati sesuai kebutuhan sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kab. Kotim dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang di lakukan di ruang kerja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Prihastuti Widartiningsih serta Kasubbid Bina Keuangan Kabupaten/Kota Jaya Wandi, S.E., MSi, hasil dari Rekonsiliasi adalah telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/324/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap II kepada Kab/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, akan tetapi Dana Bagi Hasil tersebut masih belum disalurkan dan menurut informasi akan disalurkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2018.

Pemanfaatan dana bagi hasil sendiri menurut undang-undang adalah sebagai dana perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah atau Provinsi dengan Kabupaten untuk menata dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola daerahnya.

 


BACA BERITA LAINNYA:

HARI PERTAMA MASUK KERJA PASCA LIBUR LEBARAN TAHUN 2022

09 Mei 2022 00:00

Sampit- Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran 1443 H/2022 M menggelar acara halal bihalal sekaligus pelepasan jabatan Bapak Husni SH kabid pengendalian,pengembangan dan penyuluhan dilingkungan kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten...

Selengkapnya...

RAPAT EVALUASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BERSAMA NARASUMBER DARI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

03 Maret 2025 13:00

SAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Ramadansyah, S.E., M.Ec. Dev membuka dan memimpin Rapat di Dynasty Room Lantai II Aquarius Boutique Hotel Jln. Jend Sudirman Km 2,5 Sampit. Rapat dihadiri Narasumber dari Kemendagri Wheny Neldia Senita, S.IP, M.Si, Dwi...

Selengkapnya...

APEL PERINGATAN HARI KARTINI

22 April 2019 08:09

Sampit- Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Melaksanakan Apel Peringatan Hari Kartini yang ke 140, Senin (21/4/19).

Selengkapnya...

APEL PERDANA BERSAMA BUPATI H.HALIKINNOR,S.H.,M.M. DAN WAKIL BUPATI IRAWATI,S.Pd KOTAWARINGIN TIMUR

01 Maret 2021 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah mengikuti Apel perdana yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kotawaringin Timur setelah  pergantian Kepala Daerah yang baru. Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang baru saja dilantik, Bupati H. Halikinnor S.H, M.M...

Selengkapnya...

LAUNCHING SMART TAX KOTIM PERMUDAH PEMBAYARAN PAJAK

27 Mei 2022 00:00

Bapenda Kotim-Sampit,Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur launching Aplikasi Smart Tax Kotim untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak melalui android. Bapenda Kotim juga melakukan rangkaian workshop pengelolaan PBB-P2 Se-Kalimantan Tengah . (Rabu 25/05/2022)

...

Selengkapnya...