BERITA

SEKILAS TENTANG PERBEDAAN TARIF PAJAK ANTARA PERDA NOMOR 22 TAHUN 2010 DENGAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018

28 Januari 2019 00:00

Sampit - Perda Kab. Kotim No. 6 Th 2018 tentang Pajak Daerah telah diundangkan pada tanggal 12 November 2018. Dengan demikian Perda Kab. Kotim No. 22 th 2010 tentang Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang lama perlu direvisi, karena secara umum untuk lebih mengakomodir peraturan perundang-undangan yang baru terkait pajak daerah, tuntutan perubahan perekonomian masyarakat, perubahan tekologi, serta kebutuhan pembangunan daerah yang semakin banyak sementara sumber pendanaannya masih didominasi oleh penerimaan dari Pajak, (28/01/2019)

Secara khusus berikut adalah perbedaan tariff pajak yang damanatkan dalam Undang-Undang no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kab. Kotim No. 22 Tahun 2010 ttg Pajak Daerah, dan Perda Kab. Kotim no. 6 th. 2018 ttg Pajak Daerah:

Tarif yang tertera di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah tariff maksimal sehingga daerah bisa membuat kebijakan sendiri disesuikan dengan kondisi daerah. Beberapa tariff yang berubah berdasarkan Perda yang lama dengan yang baru ada di:

  1. Pajak Restoran meskipun tarifnya sama 10 %, akan tetapi pada Perda yang baru diperuntukkan bagi penjualan 7,5 Juta ke atas sedangkan pada Perda yang lama diperuntukkan bagi pejualan 1 juta keatas.
  2. Pajak Hiburan pada Perda yang baru tarifnya dibedakan antara hiburan tradisional dengan hiburan yang lain sebagaimana dalam tabel, sedangkan perda yang lama disama ratakan.
  3. Untuk tariff Pajak sarang burung wallet diturunkan menjadi 5 %.

BACA BERITA LAINNYA:

RAKOR SINERGITAS BAPENDA KAB KOTIM DENGAN PPAT DAN NOTARIS WILAYAH KAB. KOTIM

12 Oktober 2023 07:26

Sampit, Rapat Koordinasi Sinergitas Badan Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Timur dengan PPAT/Notaris Wilayah Kab. Kotawaringin Timur Dalam Rangka Optimalisasi PAD Melalui Sektor Pajak BPHTB yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, (Kamis, 12/10/23).

Kegiatan secara...

Selengkapnya...

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENDAPATAN ASLI DAERAH TRIWULAN III TAHUN 2025

16 Oktober 2025 09:00

SAMPIT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur  membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Triwulan III tahun 2025 di kantor Badan Pendapatan daerah, (Kamis, 16 Oktober 2025)

Selengkapnya...

APEL PERDANA BERSAMA BUPATI H.HALIKINNOR,S.H.,M.M. DAN WAKIL BUPATI IRAWATI,S.Pd KOTAWARINGIN TIMUR

01 Maret 2021 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah mengikuti Apel perdana yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kotawaringin Timur setelah  pergantian Kepala Daerah yang baru. Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang baru saja dilantik, Bupati H. Halikinnor S.H, M.M...

Selengkapnya...

BAPENDA KAB. KOTIM MELAKSANAKAN APEL PAGI DAN HALAL BIHALAL PASCA LIBUR LEBARAN

17 Mei 2021 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan apel pagi dan halal bihalal bersama setelah libur panjang lebaran pada Senin (17/05/2021).

Apel pagi yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bapenda Kab....

Selengkapnya...

Bapenda Kotim Serahkan Mobil Pelayanan Pajak Keliling kepada Samsat Kotim, perkuat sinergi dan kolaborasi dalam peningkatan PAD

02 April 2026 07:39

SAMPIT, 02 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menyerahkan satu unit mobil pelayanan pajak keliling kepada Samsat...

Selengkapnya...