Standar Pelayanan

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
dan juga Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab. Kotim, Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, di sisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggung jawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Kantor Badan Pendapatan Daerah terletak di Jl. A. Yani no. 14 Sampit, Kalimantan Tengah.

Jenis jenis pajak yang diterima dan dikelola oleh BAPENDA adalah :

  1. Pelayanan Pajak Reklame
  2. Pelayanan Pajak Air Tanah
  3. Pelayanan Pajak Sarang Burung Walet
  4. Pelayanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  5. Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 )
  6. Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB )
  7. Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT )
    1. PBJT - Makanan dan/atau Minuman
    2. PBJT - Tenaga Listrik
    3. PBJT - Jasa Perhotelan
    4. PBJT - Jasa Parkir
    5. PBJT - Jasa Kesenian dan Hiburan

Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak dan retribusi daerah.

SK STANDAR PELAYANAN BAPENDA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR ----->> Download <-----