Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM bersama-sama dengan DPRD Kab. Kotim,BPKAD Kab. Kotim, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kotim melakukan konfirmasi terkait hasil evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah guna melaksanakan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Selasa (09/10/18).
Hasil dari konfirmasi hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah telah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Evaluasi 2 (dua) Raperda Kab. Kotim yang langsung diserah terimakan yang harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan tersebut serta melakukan proses administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seningga diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Kotim yang baru tersebut dapat segera dioperasionalkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati sesuai kebutuhan sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kab. Kotim dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.
Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang di lakukan di ruang kerja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Prihastuti Widartiningsih serta Kasubbid Bina Keuangan Kabupaten/Kota Jaya Wandi, S.E., MSi, hasil dari Rekonsiliasi adalah telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/324/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap II kepada Kab/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, akan tetapi Dana Bagi Hasil tersebut masih belum disalurkan dan menurut informasi akan disalurkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2018.
Pemanfaatan dana bagi hasil sendiri menurut undang-undang adalah sebagai dana perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah atau Provinsi dengan Kabupaten untuk menata dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola daerahnya.
16 Mei 2024 09:30
Sampit - Kepala Badan Pendapatan Daerah Membuka Rapat Kunjungan Kaji Tiru dari Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas Bapak Idie Gaman, S.H. beserta staff dan jajaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapak Ramadansyah, S.E., M.Ec Dev Memimpin Rapat dan membuka secara singkat serta...
Selengkapnya...25 Maret 2026 12:14
Sampit – Mengawali hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, tepatnya pada Rabu, 25 Maret 2026, PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM Bagendang), Kecamatan Mentaya Hilir Utara, melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan...
Selengkapnya...30 Juli 2022 00:00
Sampit - Dalam Rangka menyambut dan memeriahkan Tahun Baru Hijriyah (Tahun Baru Islam) 1 Muharram 1444 H Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Pawai Taaruf yang diikuti oleh Para Pelajar,SOPD, Kecamatan Seranau,Kecamatan MB Ketapang,Kecamatan Baamang...
Selengkapnya...24 April 2024 09:00
Sampit- Kepala Badan Pendapatan Daerah yang di waklikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah membuka kegiatan hari ini ( Rabu, 24 April 2024)
Kegiatan Pemutakhiran Data PBB-P2 Tahun 2024 yang dilakukan dikantor Badan Pendapatan Daerah,Pemutakhiran Data PBB-P2 akan...
Selengkapnya...24 Juli 2024 08:30
SAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Ramadansyah, S.E., M.Ec. Dev membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rabu 24 Juli 2024).
Selengkapnya...
24 Agustus 2020 00:00
24 Januari 2019 00:00
16 Oktober 2017 09:00
05 Agustus 2018 s/d 02 September 2018
05 Maret 2018 s/d 05 Maret 2018
27 Oktober 2017 s/d 29 Oktober 2017
16 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
13 September 2017 s/d 13 September 2017