BERITA

BAPENDA MENGIKUTI KEGIATAN MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2026

21 Januari 2025 08:00

SAMPIT - An. Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Dewi Yantika, S.H Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan, dan Pengkajian Menghadiri Kegiataan Musrenbang RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 di Kecamatan Pulau Hanaut  (Selasa, 21 Januari 2025).

Berdasarkan Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor 000.7.2.4/488/Bapperida-I/2024 tanggal 31 Desember 2024 Musrenbang RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 di Kecamatan. Pelaksanaan Musrenbang berlangsung dari 20 Januari sampai 04 Februari 2025.

An. Kepala Bapenda Dewi Yantika, SH menyampaikan paparan berupa Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026, Mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Tata cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengenai kenaikan tarif minimal yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotan Pada Pasal 13 ayat 15 Berbunyi : Pengenaan PBB-P2 minimal ditetapkan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 

Bapenda juga bekerja sama dengan Mitra Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Bank Kalteng melalui Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1.Online melalui Betang Mobile 2. Teller KCP Bapenda dan MPP Habaring Hurung 3. Cabang Pembantu Parenggean 4. Cabang Pembantu Pundu 5. Cabang Pembantu Sebabi 6. Cabang Pembantu Samuda 7.  Cabang Pembantu Telaga Antang. Bank Mandiri Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1. Teller Bank Mandiri 2.  ATM 3.  Livin’ Mandiri dan Bank BNI  Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah All Channel : 1.Teller 2.  ATM 3. Mobile Banking 4. SMS Banking 5. BNI Direct 6. Agen 46. 

 


BACA BERITA LAINNYA:

SEKILAS TENTANG PERBEDAAN TARIF PAJAK ANTARA PERDA NOMOR 22 TAHUN 2010 DENGAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018

28 Januari 2019 00:00

Sampit - Perda Kab. Kotim No. 6 Th 2018 tentang Pajak Daerah telah diundangkan pada tanggal 12 November 2018. Dengan demikian Perda Kab. Kotim No. 22 th 2010 tentang Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang lama...

Selengkapnya...

BAPENDA KOTIM GELAR GEBYAR UNDIAN BERHADIAH

08 Oktober 2022 00:00

Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur Menggelar Gebyar Undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Citimall Sampit Sabtu Malam . (08/10/2022)

Kepala Bapenda Ramadansyah menyampaikan kegiatan ini...

Selengkapnya...

SOSIALISASI PERDA NO.6 TAHUN 2018

25 Juni 2019 00:00

Sampit- Peran BAPPENDA Kab. Kotim sebagai instansi Pemerintah Daerah yang mempunyai tupoksi mengelola Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah sangat dibutuhkan, salah satunya adalah untuk membuka wawasan dan merubah cara pandang masyarakat terhadap Pajak Daerah....

Selengkapnya...

Rapat Koordinasi Antara Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Rangka Optimalisasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

04 Juni 2026 10:00

Sampit – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun...

Selengkapnya...

LAUNCHING SMART TAX KOTIM PERMUDAH PEMBAYARAN PAJAK

27 Mei 2022 00:00

Bapenda Kotim-Sampit,Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur launching Aplikasi Smart Tax Kotim untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak melalui android. Bapenda Kotim juga melakukan rangkaian workshop pengelolaan PBB-P2 Se-Kalimantan Tengah . (Rabu 25/05/2022)

...

Selengkapnya...