BERITA

KONFIRMASI HASIL EVALUASI RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA REKONSILIASI DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI

09 Oktober 2018 00:00

Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM bersama-sama dengan DPRD Kab. Kotim,BPKAD Kab. Kotim, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kotim melakukan konfirmasi terkait hasil evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah guna melaksanakan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Selasa (09/10/18).

 

Hasil dari konfirmasi hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah telah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Evaluasi 2 (dua) Raperda Kab. Kotim yang langsung diserah terimakan yang harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan tersebut serta melakukan proses administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seningga diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Kotim yang baru tersebut dapat segera dioperasionalkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati sesuai kebutuhan sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kab. Kotim dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang di lakukan di ruang kerja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Prihastuti Widartiningsih serta Kasubbid Bina Keuangan Kabupaten/Kota Jaya Wandi, S.E., MSi, hasil dari Rekonsiliasi adalah telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/324/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap II kepada Kab/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, akan tetapi Dana Bagi Hasil tersebut masih belum disalurkan dan menurut informasi akan disalurkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2018.

Pemanfaatan dana bagi hasil sendiri menurut undang-undang adalah sebagai dana perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah atau Provinsi dengan Kabupaten untuk menata dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola daerahnya.

 


BACA BERITA LAINNYA:

KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI DARI KPP PRATAMA SAMPIT

01 November 2023 13:28

Sampit, Kepala KPP Pratama Sampit Bapak Heri Widiyanto beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (01/11/23).

Kunjungan Kerja tersebut disambut secara langsung...

Selengkapnya...

STUDY TIRU DARI BAPENDA KAB. KOBAR

11 Agustus 2020 00:00

Sampit - Bappenda Kab. Kotawaringin timur mendapat kunjungan dari Bapenda Kab. Kotawaringin Barat. (Selasa 11/08/2020)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Barat Molta Dena, S.E., M.A selaku ketua rombongan yang...

Selengkapnya...

PENYAMAAN PEMAHAMAN TENTANG PAJAK DAERAH

03 November 2020 00:00

Sampit, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengadakan konsultasi penyamaan persepsi dan pemahaman tentang pajak daerah, (Selasa, 03/11/20).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Marjuki,...

Selengkapnya...

EVALUASI KINERJA TRIWULAN 1 SEKALIGUS BUKA BERSAMA

15 April 2022 00:00

Sampit-Badan Pendapatan Daerah kabupaten Kotawaringin Timur menggelar acara evaluasi kinerja Triwulan 1 sekaligus buka Bersama di Lingkungan kantor bapenda kabupaten kotawaringin Timur .(jum’at /15/04/2022)

Selengkapnya...

KUNJUNGAN KERJA BPPRD KAB. GUNUNG MAS

24 Juni 2019 00:00

Sampit - Peningkatan PAD sebuah Kabupaten sangatlah penting untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat setempat, banyak cara yang di lakukan oleh sebuah kabupaten dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya Badan Pengelola Pajak dan...

Selengkapnya...