Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan pengendalian, evaluasi, pengembangan, inovasi, pengkajian regulasi, penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Perumusan program, kegiatan dan kebijakan teknis pada Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Penyuluhan;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Penyuluhan;
-
Pendistribusian tugas pengelolaan pengendalian dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
- Pendistribusian tugas pengelolaan pengembangan, inovasi dan pengkajian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pengkajian;
- Pendistribusian tugas pengelolaan penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Sosialisasi;
- Pembinaan penyelenggaraan ketatausahaan pada Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Penyuluhan;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkaitdalamhalpengendalian,evaluasi, pengembangan, inovasi, pengkajian regulasi, penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pemberian petunjuk, bimbingan dan arahan kepada bawahan agar dalam melaksanakan tupoksinya terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja bawahan dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi selanjutnya; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tupoksi dan ketentuan yang berlaku.