BERITA

RAPAT KOORDINASI PBB-P2 KAB. KOTAWARINGIN TIMUR 2019

12 November 2019 00:00

Sampit - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan & Perdesaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 sendiri merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Selasa, 12/11/19)

Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 86.008 objek pajak PBB-P2 atau sebesar 96,74% dari total jumlah Objek Pajak Daerah, oleh karena itu pendapatan dari sektor PBB-P2 sangat penting bagi peningkatan PAD Kab. Kotim.

   

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) PBB-P2 tahun 2019 yang dilaksanakan di Ball Room Aquarius Boutique Hotel Sampit. kegiatan Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotim Bapak H. Halikinnor, S.H., .M.M. dan dihadiri oleh undangan dan peserta rakor yang terdiri dari Camat, Lurah/Kepala Desa, Forum RT/RW serta wajib pajak lainnya.

Pelaksaan Rakor PBB-P2 yang dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB tersebut Dibagi Dalam 4 Sesi Yaitu:

  • Sesi I.    Pembukaan Yang Diikuti Seluruh Tamu Undangan Dan Peserta Rakor.
  • Sesi II.   Paparan Dari 3 Nara Sumber Yang Diikuti Oleh Seluruh Peserta Rakor.
  • Sesi III. Rapat Komisi Yang Dibagi Menjadi 3 Ruang Dengan Peserta Dari Camat, Kepala Desa, Lurah Dan Perwakilan Forum Rt Dan Rw. Dengan Pembagian Wilayah Selatan, Wilayah Tengah Dan Wilayah Utara.
  • Sesi IV. Penutupan Untuk Membacakan Hasil Rapat Komisi Serta Stressing Dari Bupati Kotawaringin Timur.

Narasumber yang dihadirkan sebagai pembicara dalam kegiatan Rakor tersebut diantaranya Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Sumule Tumbo, SE, MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Bapak Hasan Basri, SE.,MM, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Bapak Marjuki, S.Pd., MSM.

   

Tujuan dilaksanakannya Rakor Ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor. 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Khususnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P2), Dalam Hal Melakukan Koordinasi Pendataan/Pemuktahiran Data, Verifikasi/Konfirmasi Serta Klarifikasi Maupun Informasi, Proses Penagihan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Efektif Dan Efisien Di Wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa Masing-Masing, Sehingga Akan Terwujud Harapan Pemerintah Untuk Menjadikan Masyarakat Wajib Pajak Yang Sadar Dan Taat Akan Kewajibannya Membayar Pajak Demi Kemajuan Pembangunan Daerah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil Dari Rapat Komisi Akan Dituangkan Kedalam Berita Acara Yang Ditandatangani Oleh Perwakilan Dari Kecamatan, Desa, Kelurahan Dan Forum Rt/Rw, sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah Lebih Lanjut dalam pengelolaan PBB-P2.


BACA BERITA LAINNYA:

BAPPENDA KAB. KOTIM ADAKAN HALAL BIHALAL DI HARI PERTAMA KERJA SETELAH LIBUR LEBARAN

21 Juni 2018 08:57

Sampit - Cuti bersama hari raya telah berakhir, hari pertama kerja setelah lebaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Timur mengadakan Halal Bihalal bersama seluruh pegawai dilingkungan Bappenda Kab. Kotim yang dilaksanakan di halaman kantor Bappenda Kab. Kotim, Kamis...

Selengkapnya...

TAKBIR KELILING DENGAN MOBIL HIAS MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1444H

22 April 2023 12:34

Sampit- Badan Pendpatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Ikut serta dalam Takbir Keliling mobil hias dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444H. Acara yang diperlombakan ini merupakan acara rutin tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selengkapnya...

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

06 Juni 2024 13:30

SAMPIT - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Rapat di Hadiri Kepala Bidang, Staf Bapenda dan 17 OPD Pemungut. Kamis (06/06/2024)

Dalam Upaya...

Selengkapnya...

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

24 Juli 2024 08:30

SAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Ramadansyah, S.E., M.Ec. Dev membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rabu 24 Juli 2024).

Selengkapnya...

PENANDATANGANAN KERJASAMA (PKS) BAPENDA KAB.KOTIM DENGAN BANK BNI CABANG SAMPIT

15 November 2021 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank BNI Kantor Cabang Sampit tentang Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah secara Online  dan juga Penandatanganan Kesepakatan...

Selengkapnya...