Sampit - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan & Perdesaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 sendiri merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Selasa, 12/11/19)
Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 86.008 objek pajak PBB-P2 atau sebesar 96,74% dari total jumlah Objek Pajak Daerah, oleh karena itu pendapatan dari sektor PBB-P2 sangat penting bagi peningkatan PAD Kab. Kotim.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) PBB-P2 tahun 2019 yang dilaksanakan di Ball Room Aquarius Boutique Hotel Sampit. kegiatan Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotim Bapak H. Halikinnor, S.H., .M.M. dan dihadiri oleh undangan dan peserta rakor yang terdiri dari Camat, Lurah/Kepala Desa, Forum RT/RW serta wajib pajak lainnya.
Pelaksaan Rakor PBB-P2 yang dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB tersebut Dibagi Dalam 4 Sesi Yaitu:
Narasumber yang dihadirkan sebagai pembicara dalam kegiatan Rakor tersebut diantaranya Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Sumule Tumbo, SE, MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Bapak Hasan Basri, SE.,MM, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Bapak Marjuki, S.Pd., MSM.
Tujuan dilaksanakannya Rakor Ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor. 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Khususnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P2), Dalam Hal Melakukan Koordinasi Pendataan/Pemuktahiran Data, Verifikasi/Konfirmasi Serta Klarifikasi Maupun Informasi, Proses Penagihan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Efektif Dan Efisien Di Wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa Masing-Masing, Sehingga Akan Terwujud Harapan Pemerintah Untuk Menjadikan Masyarakat Wajib Pajak Yang Sadar Dan Taat Akan Kewajibannya Membayar Pajak Demi Kemajuan Pembangunan Daerah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hasil Dari Rapat Komisi Akan Dituangkan Kedalam Berita Acara Yang Ditandatangani Oleh Perwakilan Dari Kecamatan, Desa, Kelurahan Dan Forum Rt/Rw, sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah Lebih Lanjut dalam pengelolaan PBB-P2.
17 Juni 2025 07:00
Sampit, Selasa 17 Juni 2025 — Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan meningkatkan disiplin aparatur sipil negara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur secara rutin menyelenggarakan upacara bendera setiap tanggal 17 setiap...
Selengkapnya...21 April 2025 07:10
Sampit – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar serangkaian kegiatan bertema “Perempuan Hebat, Indonesia Kuat” pada Senin (21/04/2025) di halaman...
Selengkapnya...
01 Desember 2025 10:00
Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur akan menggelar “Gebyar Undian Berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)” sebagai bentuk apresiasi kepada...
Selengkapnya...03 Maret 2025 13:00
SAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Ramadansyah, S.E., M.Ec. Dev membuka dan memimpin Rapat di Dynasty Room Lantai II Aquarius Boutique Hotel Jln. Jend Sudirman Km 2,5 Sampit. Rapat dihadiri Narasumber dari Kemendagri Wheny Neldia Senita, S.IP, M.Si, Dwi...
Selengkapnya...02 Juni 2021 00:00
Sampit, Bapenda Kab. Kotim mencanangkan Gerakan Percepatan Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2021 yang dimulai dengan apel pelepasan Tim Percepatan untuk melaksanakan tugas ke lapangan pada Rabu (2/6/2021).
24 Agustus 2020 00:00
24 Januari 2019 00:00
16 Oktober 2017 09:00
05 Agustus 2018 s/d 02 September 2018
05 Maret 2018 s/d 05 Maret 2018
27 Oktober 2017 s/d 29 Oktober 2017
16 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
13 September 2017 s/d 13 September 2017