BERITA

MUSRENBANG RKPD KAB KOTIM TAHUN 2021 DI KECAMATAN TAHUN 2020

13 Januari 2020 00:00

SAMPIT- Dalam kesempatan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Tahun 2021 Kab. Kotim  di 17 Kecamatan, Bappenda Kab. Kotim turut serta memberikan paparan mengenai Pendapatan Daerah yang secara khusus menekankan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) serta menyosialisasikan pembayaran pajak di Bank Kalteng baik Cabang maupun Cabang Pembantu di Samuda, Pundu, Parenggean,  dan Simpang Sebabi. 

    

Kepala Bappenda Bpk. Marjuki, S.Pd., MSM selain ditugaskan untuk mewakili Bupati Kotawaringin Timur pada Musrenbang di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Parenggean, dan Cempaga Hulu sekaligus memaparkan mengenai Pendapatan Daerah tersebut. Sedangkan di 14 kecamatan lainnya paparan mengenai Pendapatan Daerah tersebut ditugaskan kepada Kepala Bidang dan Kasubbid.

Dalam Paparan yang di sampaikan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang mempunyai kontribusi terbesar diantara 10 jenis pajak daerah lainnya , maka perlu ada perhatian serius dalam pengelolaannya. Mengingat PBB-P2 pada tahun 2019 hanya tercapai sekitar 97% maka kedepan diperlukan strategi yang salah satunya adalah dengan mengembangkan mekanisme pembayaran yang mudah bagi masyarakat yang jauh dari kota.

Dalam hal ini Bappenda terus berupaya mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, saat ini bappenda telah meluncurkan aplikasi e-SPPT yang dapat di akses melalui website bappenda pada menu aplikasi. Dengan aplikasi yang berbasis web ini masyarakat dapat melihat berapa jumlah tagihan PBB-P2 yang belum terbayar dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah tagihan yang tertera pada aplikasi dapat di tunjukan ke Bank Kalteng Cabang maupun Cabang Pembantu yang telah ditunjuk di 4 ibukota kecamatan di atas, maupun di UPK Bank Kalteng kantor Bappenda Jalan A. Yani Nomor 14 A Sampit.

   

selain itu aplikasi tersebut juga dapat menampilkan jumlah SPPT dalam suatu desa melalui akun petugas PBB-P2 desa yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara kolektif oleh petugas PBB-P2 desa tersebut.

Optimalisasi Pendapatan dari PAD sektor Pajak Daerah ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Bappenda sehigga perlu sinergitas dan peran aktif antar SOPD (Kecamatan dan Desa), Masyarakat dan pelaku usaha.


BACA BERITA LAINNYA:

Pelatihan Pengembangan Kepribadian Bagi Petugas Front Office Pada Bappenda Kotim

27 Oktober 2017 13:13

Dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Pajak Daerah kepada Masyarakat, Bappenda selaku Koordinator Pendapatan Daerah Kab. Kotim selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam hal Pelayanan kepada masyarakat. Seiring perkembangan jaman kita selalu dituntut untuk berinovasi, agar selalu...

Selengkapnya...

MUSRENBANG RKPD TAHUN 2024 DI KEC TAHUN 2023

16 Januari 2023 00:00

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Tahun 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur di 17 Kecamatan berjalan dengan lancar. Dalam kesempatan ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kab.Kotim turut serta memberikan paparan mengenai pendapatan Daerah seperti Tahun sebelumnya mengenai...

Selengkapnya...

BAPENDA KAB.KOTIM PROGRAM BEBAS DENDA PBB-P2

10 Januari 2022 00:00

Sampit-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Rangka HUT Ke-69 Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan Program Bebas Denda PBB-P2. Senin (10/01/2022)

KEMERIAHAN ACARA LOMBA HUT RI KE-77 DI BAPENDA KOTIM

19 Agustus 2022 00:00

Sampit, Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ditahun 2022, Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Menggelar berbagai Lomba yang di ikuti oleh seluruh Pegawai ASN, Tenaga Kontrak dan para Siswa yang sedang magang. Pada saat Perlombaan berlangsung yaitu Lomba...

Selengkapnya...

Program Pemutakhiran Data PBB-P2 Dan Peta WebGis Kelurahan Sawahan

24 Agustus 2021 00:00

Pemutakhiran Data PBB-P2 Updating Peta WebGis Kelurahan Sawahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021

 

 

Selengkapnya...