Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Piutang

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Piutang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan penagihan, pemeriksaan dan penyelesaian piutang pajak daerah dan retribusi daerah

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Piutang mempunyai fungsi :

  1. Perumusan program dan kegiatan pada Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Piutang;
  2. Pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Piutang;
  3. Pendistribusian tugas pengelolaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Penagihan;
  4. Pendistribusian tugas pengelolaan pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Pemeriksaan;
  5. Pendistribusian tugas pengelolaan penyelesaian piutang pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kepala Sub Bidang Penyelesaian Piutang;
  6. Pembinaan penyelenggaraan ketatausahaan pada Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Piutang;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam hal penagihan, pemeriksaan dan penyelesaian piutang pajak daerah dan retribusi daerah ;
  8. Pemberian petunjuk, bimbingan dan arahan kepada bawahan agar dalam melaksanakan tupoksinya terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  9. Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja bawahan dalam pelaksanaan tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  11. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi selanjutnya; dan
  12. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tupoksi dan ketentuan yang berlaku.