Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan

Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan pelayanan, penetapan dan penanganan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan program, kegiatan dan kebijakan teknis pada Bidang Pelayanan,Penetapan dan keberatan;
  2. Pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang Pelayanan, Penetapan dan keberatan;
  3. Pendistribusian tugas pengelolaan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. Pendistribusian tugas pengelolaan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. Pendistribusian tugas pengelolaan penanganan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Pembinaan penyelenggaraan ketatausahaan Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan
  7. Pelaksanaan koordiasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam hal pelayanan, penetapan dan penanganan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. Pemberian petunjuk,bimbingan dan arahan kepada bawahan agar dalam melaksanakan tupoksinya terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilai kinerja bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  11. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi selajutnya; dan
  12. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan  sesuai dengan tupoksi dan ketentuan yang berlaku