BERITA

KONFIRMASI HASIL EVALUASI RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA REKONSILIASI DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI

09 Oktober 2018 00:00

Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Kotim Marjuki, S.Pd., MSM bersama-sama dengan DPRD Kab. Kotim,BPKAD Kab. Kotim, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kotim melakukan konfirmasi terkait hasil evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah guna melaksanakan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Selasa (09/10/18).

 

Hasil dari konfirmasi hasil evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah telah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Evaluasi 2 (dua) Raperda Kab. Kotim yang langsung diserah terimakan yang harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan tersebut serta melakukan proses administratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, seningga diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Kotim yang baru tersebut dapat segera dioperasionalkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati sesuai kebutuhan sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kab. Kotim dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang di lakukan di ruang kerja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Tengah diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Prihastuti Widartiningsih serta Kasubbid Bina Keuangan Kabupaten/Kota Jaya Wandi, S.E., MSi, hasil dari Rekonsiliasi adalah telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/324/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap II kepada Kab/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, akan tetapi Dana Bagi Hasil tersebut masih belum disalurkan dan menurut informasi akan disalurkan paling lambat pada akhir bulan Oktober 2018.

Pemanfaatan dana bagi hasil sendiri menurut undang-undang adalah sebagai dana perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah atau Provinsi dengan Kabupaten untuk menata dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola daerahnya.

 


BACA BERITA LAINNYA:

PERESMIAN AREA BERMAIN ANAK DI KANTOR BAPENDA KOTWARINGIN TIMUR

01 Desember 2023 08:16

Sampit-Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan peresmian Area Bermain Anak yang berada di Lingkungan Kantor Bapenda Kab. Kotim, Jum'at (1/12/23).

Selengkapnya...

PANDUAN PEMBAYARAN E-PBB MELALUI BANK MANDIRI CABANG SAMPIT

18 November 2021 00:00

Sampit,Pemda Kotim melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan kerjasama dengan Bank Mandiri Cabang Sampit untuk mendukung peningkatan layanan dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya dalam Pembayaran E-PBB secara tepat waktu. Minggu (14/11/2021)


...

Selengkapnya...

KUNJUNGAN KOMISI 2 DPRD KAB. KAPUAS

19 November 2020 00:00

Sampit, Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ke Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kamis, 19/11/20).

Kedatangan Komisi 2 DPRD Kab. Kapuas beserta rombongan disambut langsung oleh...

Selengkapnya...

BAPENDA KAB. KOTIM MELAKSANAKAN APEL PAGI DAN HALAL BIHALAL PASCA LIBUR LEBARAN

17 Mei 2021 00:00

Sampit, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan apel pagi dan halal bihalal bersama setelah libur panjang lebaran pada Senin (17/05/2021).

Apel pagi yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bapenda Kab....

Selengkapnya...

PEKAN PANUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

08 Juni 2023 09:00

Sampit- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Pekan Panutan PBB-P2 yang sekaligus meluncurkan aplikasi e-layanan. (kamis08/06/23)

Acara tersebut dilaksanakan di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah...

Selengkapnya...